Hari ini, 17 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap
Jakarta, DKPP- Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (10/9) DKPP secara resmi memberhentikan 17 penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan ini yakni 5 (lima) orang anggota KPU Kab Kolaka, 5 (lima) orang anggota KPU Kab Musi Banyuasin, 1 (satu) orang KPU