Nasib KPU Bengkalis dan Seram Bagian Timur Diputus Siang Ini

*** Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kota Tangerang   Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Bengkalis Provinsi  dan KPU Seram Bagian Timur, Jumat (2/8) pukul 13.30. Pembacaan Putusan digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14.   Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie

Delapan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi  pemberhentian tetap terhadap  delapan penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku, tadi siang (02/08) pukul 13.30. Putusan disampaikan oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, No 14.  “DKPP

Senin Depan Sidang Kedua KPU Kota Tangerang

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyelenggarakan sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang pada Senin (12/08) pukul 10.00. Agendanya, mendengarkan saksi dan terkait yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tangerang. “Surat-surat panggilan hari ini sedang disiapkan. Mudah-mudahan segara mereka terima,” kata Nur Hidayat Sardini anggota sekaligus juru bicara DKPP. Selanjutnya,