DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Kota Tangerang Selatan

Jakarta, DKPP- Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Ajat Sudrajat kembali diperiksa DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya, Selasa (23/10) di Jakarta. Sebelumnya, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018 ini pada hari Selasa (16/10) lalu dengan agenda pembacaan dalil aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. Ajat Sudrajat diadukan oleh

Peraturan

Undang-UndangPeraturanUndang-Undang UUD 45 Download UU no.8 Tahun 2015 Download UU Nomor 10 Tahun 2016 Download Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Download Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 Download Undang Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 Download Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan