Putusan No. 160/DKPP-PKE-VII/2018
Download
Jakarta, DKPP – Gempa bumi berkekuatan 7 skala richter yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)Â pada 5 Agustus 2018Â pukul 19.46 WITA telah meluluhlantakkan sebagian dari 10 kabupaten/kota di provinsi yang dikenal dengan Bumi Seribu Mesjid tersebut. Ditambah lagi dengan gempa susulan yang masih terjadi secara sporadis, tak terhitung lagi kerugian harta dan jiwa
Medan, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Arbanur Rasyid, Ahmad Rasid, Hatimbulan Siregar, Hotma Rido Ranto Siregar dan Mukhtar Helmi selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Padangsidempuan, Selasa (28/8). Selain mereka, Ketua dan Anggota Panwas Kota Padang Sidempuan yakni Syafri Muda Harahap, Rahmat Aziz Hasiholan, dan Ramadhan Sakti Siregar juga menjadi Teradu dalam perkara
Medan, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yakni Alfian Zenius Dakhi, Sumangeli Mendrofa, Sumurni Halawa, Edward Duha dan Rane Ekarius Zalogo, Rabu (28/8). Mereka diadukan oleh koleganya yakni Seksama Saruma, Restu Harita dan Alismawati Hulu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nias. Pasalnya, mereka dinilai dengan sengaja
Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyeleggara Pemilu di Kab. Tapanuli Utara, Selasa (28/8). Sidang dengan perkara nomor 190/DKPP-PKE-VII/2018 menghadirkan Rudolf Sirait, Barisman Panggabean, Galumbang Hutagalung, Kopman Pasaribu, dan Junita Siregar selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara sebagai Teradu I – V.
*** Ketua dan Anggota KPU Serang Diperiksa Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kod etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Serang di Ruang Sidang DKPP, Selasa (28/8) pukul 14.00 WIB. Selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Banten. Pengadu Vera Nurlaela
Jakarta, DKPP – DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Sulawesi Tenggara. No perkara No. 191/DKPP-PKE-VII/2018 & 198/DKPP-PKE-VII/2018. Ketua majelis Dr. Ida Budhiati, dan anggota majelis Dr. Alfitra Salamm serta Ramly. Pengadu: Andri Darmawan, (masyarakat/pemilih), dan Jushriman (masyarakat/Pemilih). Teradu: La Ode Abdul Natsir, Iwan Rompo Banne, Ade Suerani,
Jakarta, DKPP – Salah satu bentuk perwujudan instrumen demokrasi adalah Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dan Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana ketentuan Undang– Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Pemerintah telah membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan
Jakarta, DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/8) pukul 10.00 WIB. Sidang berlokasi di dua tempat, Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang ini dilaksanakan melalui video conference. Ketua majelis Fritz Edward
Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengenalkan konsep peradilan etik kepada Ketua dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta (27/8). Pada diskusi yang berjudul “Peran dan Kedudukan Dewan Etik Dalam Lembaga Non Strukturalâ€, Ida mengawali penjelasan mengenai pentingnya keberadaan dewan etik dimulai dengan menjelaskan awal mula terbentuknya