DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu. Mereka divonis terbukti melanggar kode etik penyelengga Pemilu. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (17/10), di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Sidang ini juga disiarkan melalui video conference dengan Bawaslu terkait, Bawaslu Sulawesi Tenggara, Sumatera