Putusan No 75/PKE-DKPP-IV/2015
Download
Jakarta, DKPP- Putusan etis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11), di antara sanksinya adalah memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sanksi ini dijatuhkan karena DKPP menilai ada keputusan KPU Kalteng yang tidak benar dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I, II, III atas Nama