Pengadu dan Teradu Mendapat Sanksi Peringatan Dari DKPP

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (22/12). Dari delapan perkara yang dibacakan putusannya, satu di antaranya yakni putusan terhadap pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota PPK Kecamatan Makale Rahmi Ermiati Makkawaru. Dia diadukan oleh Alfrida Kabanga anggota Panwas Kabupaten Tana

Terbukti Langgar Kode Etik , Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Diberi Peringatan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (22/12) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua  dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Sahran Raden dan Nisbah,  dan juga merehabilitasi nama baik Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang lain, atas nama Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Muhammad Ramlan Salam.

Soal Gelar Paslon, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Berau

Jakarta, DKPP- Dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Ketua dan satu Anggota KPU Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tidak terbukti. DKPP hari ini, Selasa (22/12), menyatakan tidak ada bukti kedua Teradu bersalah. “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Roby Maulana dan Teradu II atas nama Rita Noratni, selaku

DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap dua penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Kasasi, ketua KPU Kab. Dharmasraya Sumbar, dan Damis, anggota Panwascam Pedongga, Mamuju Utara. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan delapan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jakarta, pada Selasa (22/12) pukul 14.00 WIB. Sidang