DKPP Berhentikan Anggota Panwascam Luas

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis Sukardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang. Dia dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan lima Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan melalui video confrence, Kamis (31/3/2016). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis

Demi Pelayanan, Sidang KPU Bengkalis Dilanjut

Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menunda pembacaan Putusan  dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Bengkalis. Tujuannya demi pelayanan terhadap para pencari keadilan. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota KPU Bengkalis ini sebetulnya sudah selesai. Rapat pleno anggota juga sudah menyepakati bila hari ini agendanya pembacaan putusan. 

Tiga Komisioner KPU Halmahera Barat Tidak Terbukti Langgar Etik

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (31/3), telah membacakan putusan untuk perkara dengan Teradu tiga komisioner KPU Halmahera Barat, Maluku Utara. Dari penilaian DKPP, setelah melalui sidang pemeriksaan, ketiga komisioner tersebut tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan untuk merehabilitasi mereka. “Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu

Jabatan Teradu Berakhir Sebelum Diperiksa, DKPP Keluarkan Ketetapan

Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (31/3) membacakan enam putusan dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab Halmahera Barat, KPU Kab Halmahera Utara, KPU Kab Bengkalis, KPU dan Panwas Kab Samat, KPU Kab Intan Jaya dan Panwascam Luas Kab Kaur. Selain putusan, DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara dengan Teradu Panwascam Manna