Tidak Melaksanakan Arahan Atasan, Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang. Dia sudah terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Selaku ketua majelis

Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU Kab Kuantan Singingi Diputus Rehab

Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum’at (4/1) kembali menggelar putusan perkara kode etik penyelenggara Pemilu. Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, dengan didampingi anggotanya Prof Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Satu diantara tujuh perkara yang diputus DKPP yakni perkara nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015 dengan

Anggota KPU Kab Banggai Mendapat Sanksi Pemberhentian Tetap

Jakarta, DKPP-Anggota KPU Kab Banggai atas nama Supriady Djafar mendapat sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jum’at (1/4).  Pasalnya dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik yang didalilkan oleh Alwin Palalo selaku Panwas Kab Banggai. Dalil aduan yang terbukti dari perkara dengan nomor 79/DKPP-PKE-V/2016 ini, satu diantaranya yakni Supriady terbukti telah berlaku tidak jujur

Saksi Perkara Kapuas Hulu dan Kalimantan Barat Berikan Keterangan

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/4), melanjutkan sidang etik perkara dari Provinsi Kalimantan Barat. Teradu adalah jajaran KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu serta komisoner KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Ini adalah sidang kali kedua, setelah sidang pertama yang digelar pada 25 Februari 2016. Pengadu adalah pasangan calon bupati dan wakil