Saut: Penyelenggara Jangan Pernah Gentar Menghadapi Masalah

Sentani, DKPP –  Saat ini Pilkada serentak memasuki babak kedua. Ada 101 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak pada tanggal 15 Pebruari 2017. Di Provinsi Papua sendiri ada sebelas Pilkada sedangkan di Papua Barat ada empat, sehingga keseluruhan Pilkada serentak untuk  di wilayah Papua  berjumlah 15 daerah. Saut H. Sirait, anggota DKPP saat

DKPP Gelar FGD Evaluasi Pilkada Serentak 2015 Di Sentani Papua

Sentani, DKPP – Konsolidasi demokrasi pemilu berintegritas tidak hanya terletak pada integritas penyelenggara pemilu tetapi integritas sistem penyelenggaraan pemilu, di mana penyelenggara pemilu hanya salah satu determinan faktor bagi tegaknya demokrasi pemilu berintegritas. Terkait dengan hal tersebut, DKPP menginisisasi Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu bersama seluruh

Cara Komunikasi Lima Komisioner KPU NTT Mesti Diperbaiki

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memerintahkan lima Komisioner KPU Nusat Tenggara Timur untuk memperbaiki cara berkomunikasi terhadap publik. Tujuannya agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikelolanya.  Demikian disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan kode etik KPU Nusa Tenggara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/10) pukul

DKPP Rehabilitasi 28 Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi sebanyak 28 penyelenggara Pemilu. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/10) pukul 14.00 WIB. Pada saat bersamaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Muhammad Jafar selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan

Anggota KIP Aceh Barat Daya Diberhentikan karena Terlibat Parpol

Jakarta, DKPP- Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar, Selasa (25/10), dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dia dinyatakan terbukti pernah menjadi pengurus partai politik dan belum memenuhi syarat sebagai anggota KIP. Atas hal itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan