Malang, DKPP –
Sebanyak sembilan
provinsi dan 260 kabupaten/kota tercatat akan mengikuti Pilkada serentak yang
akan dilaksanakan 9 Desember 2015. Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti
menyebutkan, Pilkada
serentak 2015 merupakan yang terbesar namun dibayangi potensi masalah yang
tidak sepele.
“Indonesia
merupakan negara dengan jumlah pemilihan umum paling banyak di dunia namun
semangat kepemiluan yang tinggi tidak didukung dengan infratruktur yang
menunjang,†ungkap Valina dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama
penyelenggara Pemilu
se-Jawa Timur.
Lebih
lanjut, Dr. Valina menjelaskan infrastruktur yang di maksud adalah lembaga
kepemiluan serta SDM yang untuk saat ini kapasitasnya masih terbatas. Dampak
yang ditimbulkan adalah ketimpangan kinerja dari lembaga kepemiluan sehingga
menyebabkan kesenjangan antara regulasi dan kapasitas kelembagaan.
Salah
satu contohnya adalah tahapan kampanye, mulai dari pengadaan serta pemasangan
alat peraga kampanye, iklan di media massa sampai dengan debat publik, yang
sejak Pilkada serentak 2015
menjadi tanggung jawab dari KPU dan ini juga merupakan perubahan besar dalam
sistem kepemiluan Indonesia.
Oleh
karenanya diperlukan perlindungan hukum terhadap penyelenggara pemilu baik di
pusat maupun yang bertugas di daerah. Ditambahkan oleh Dosen FISIP Universitas
Indonesia ini
bahwa keterbatasan yang ada bukan berarti penyelenggara pemilu tidak dapat
bekerja dengan maksimal. Bahkan harusnya menjadi tambahan semangat agar mampu
melayani peserta Pilkada
serta masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip netral, independen dan
imparsial,
sehingga terhindar
dari pelaporan pelanggaran kode etik ke DKPP. [Prasetya Agung Nugroho]