Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis E. Bambang Kamajaya sebagai mantan
Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
penyelenggara pemilu di masa datang. Dia sudah terbukti melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang
dengan agenda pembacaan enam putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat
(1/4/2016). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur
Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida Budhiati,
Endang Wihdatiningtyas. Pengadu, Toni Permana, advokat/LBH PDI Perjuangan.
Teradu I Atip Tartiana, ketua KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan
Teradu II E. Bambang Kamajaya, ketua PPS Kelurahan Baleendah, Kecamatan
Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertimbangan putusan yang
dibacakan Nur Hidayat Sardini menjelaskan, E. Bambang Kamajaya dalam rekaman
pembicaraan antara Teradu II, Pengadu dan Deny Abdullah, Teradu II menyatakan
tidak mudah melakukan verifikasi faktual sejumlah 4.000 orang dalam waktu 4
hari, bisa gempor. Wilayah kelurahan Baleendah secara
geografis sangat luas serta tidak adanya dana menjadi alasan yang dikemukakan
Teradu II kepada Pengadu. Sebagai penyelenggara pemilu berintegritas dan
profesional sepatutnya Teradu II melakukan segala upaya memenuhi tugasnya untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pilkada dan pemilih. Mengambil
tindakan yang dipandang perlu yang tidak bertentangan dengan etika dan
peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga kepercayaan dan kehormatan
penyelenggara pemilu, seperti berkoordinasi dengan atasan untuk mencari jalan
keluar atas permasalahan lapangan yang dihadapi. Dalam melaksanakan verifikasi
faktual di kelurahan Baleendah, Teradu II terbukti tidak melaksanakan arahan
yang diberikan Teradu I.
“Teradu II terbukti melanggar Pasal
5 huruf (i), Pasal 15 huruf (a), dan (f), Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP
Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena
bersikap tidak Profesional, dan tidak memberikan jaminan kualitas pelayanan
kepada Pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggara pemilu,†jelas dia.
Lanjut NHS, sapaan akrab Nur Hidayat
Sardini, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dalam melaksanakan Tahapan
verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan telah sesuai PKPU Nomor 12 Tahun
2015 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015
yang secara teknis prosedural dilakukan oleh PPS, dalam pelaksanaan verifikasi
faktual dukungan Calon Perseorangan tersebut juga diawasi oleh Panwas hingga
tingkat desa/kelurahan.
Ada pun mengenai aduan Pengadu yang
mendalilkan bahwa Teradu I melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena
tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang memerintahkan Teradu
I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa oleh Pengadu, DKPP
berpendapat tindakan yang dilakukan Teradu I dapat dibenarkan. Hak Pengadu
untuk mendapatkan informasi dari pejabat publik tidak serta merta dapat
diberikan sebelum dipastikan bahwa informasi yang dimaksud bukan informasi
publik yang dikecualikan.
“DKPP merehabilitasi nama baik Teradu
I atas nama Atip Tartiana selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung,†ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadu pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak melakukan faktual terhadap
nama-nama yang tercantum dalam Formulir B1-KWK Perseorangan untuk dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dadang Naser-Gun Gun Gunawan. Pengadu juga
mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan Putusan Sengketa Informasi Publik yang
memerintahkan Teradu I menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan sengketa
oleh Pengadu. [teten jamaludin]