Jakarta, DKPP- Tidak terima hak konstitusionalnya dirampas, Elly Engelberth dan Sultan Udin Musa mengadukan KPU dan Bawaslu Provinsi Sulut ke DKPP. Menurut Pengadu, tindakan ketua dan anggota KPU provinsi Sulawesi Utara, Yessy S Momongan, Ardiles MR Mewoh, Vivi Teski Lidia Gerge, Zulkikifli Golonggom dan Fachruddin Noh yang tidak meloloskan mereka sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut karena alasan masih berstatus sebagai narapidana yang bebas bersyarat hinggat anggal 24 Agustus 2016 merupakan perampasan hak konstitusional.
“Kami diundang sebagai
paslon dalam surat undangan pada tanggal 20 Agustus 2015, atau tepatnya empat hari
sebelum penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Sulut
di hotel Sintesa Peninsula Manado. Juga saat rapat koordinasi kampanye dan dana
kampaye yang dihadiri oleh komisioner KPU Provinsi Sulut, tim kampanye Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulut, Bawaslu Provinsi Sulut dan Dir Intelkam Polda Sulut,â€
jelas Elly.
Lebih jauh Pengadu mengungkapkan
kekecewaanya karena pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui surat keputusan Nomor
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang penetapan paslond alam pemilihan Gubernurdan
Wakil Gubernur Sulut tahun 2015 pada dictum ketiga menyatakanbahwa Elly EngelberthLasut
dan David Bobihoe Akib yang diusung partaiGolkar, PKS danPKPI tidak memenuhi syarat.
Pengadu juga
menambahkan bahwa surat nomor 02/PS/BWSL.SULUT.26.00/IX/2015 yang dikeluarkan oleh
Herwyn JH Malonda, Johnny AA Suak dan Syamsurijal selaku ketua dan anggota Bawaslu
Provinsi Sulut tidak sesuai dengan permintaan sengketa dari Teradu.
Menjawab tudingan Pengadu,
Yessy S Momongan, Teradu I yang menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulut telah melakukan
verifikasi terkait status Pengadu. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa
Pengadu telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan belum selesai dijalani sehingga belum bisa disebut sebagai
mantan terpidana.
“Kami memiliki salinan
keputusan menteri hokum dan HAM No PAS-273.PK.01.05.05 tahun 2014 tanggal 24
Juli 2014 yang tertuliskan tanggal bebas akhir pengadu adalah 24 Agustus 2016.
Sehingga pengadu tidak dapat ditetapkan sebagai calon Gubernur karena tidak dapat
memenuhi pasal 4 ayat 1 PKPU No 12 tahun 2015,†tutur Yessy yang membacakan jawaban
tertulis atas aduan dari Elly. [Berita dan Foto: Irmawanti]