Jakarta, DKPP– Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Palembang Riduwansyah, yang juga Teradu pada sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/8), tidak membantah bahwa dirinya menjadi peserta program umroh Pemerintah Kota Palembang. Namun, dia mengatakan program itu ditawarkan kepadanya jauh sebelum menjadi anggota Panwas, sekitar Februari 2012.
“Umroh itu adalah program pemerintah daerah bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, PNS, dan tokoh ormas. Tawarannya jauh sebelum saya menjabat Panwas. Waktu itu saya ditawari karena sudah menjabat ketua RW (rukun warga) selama sepuluh tahun. Dan kalau kemudian terealisasi pada 27 Mei 2013 saat saya sudah menjadi anggota Panwas, saya tidak tahu penyebabnya,” terang Riduwansyah.
Pada sidang tersebut Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini yang didampingi Anggota Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti juga menanyakan apakah Teradu tidak berpikir bakal ada conflict of interest karena Kepala Daerah/Walikota Palembang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu, biodata yang tercantum dalam daftar peserta umroh, Teradu tertulis sebagai Anggota Panwas Palembang.
Menjawab pertanyaan, Teradu mengaku tidak punya pikiran soal itu. “Saya waktu itu pikirannya ibadah saja. Semua didasarkan lillahi taala…,” jawab Teradu.
Terkait izin yang dipermasalahkan, Teradu membantah kalau dirinya tidak memberi tahu Panwas lain dan Bawaslu Provinsi soal keberangkatannya. Dia menyatakan sudah mencoba memberi tahu Ketua Panwas Palembang lewat telepon, tapi tidak mendapat jawaban.
“Akhirnya saya memberi tahu ke Anggota Panwas lain dan juga Anggota Bawaslu Sumsel. Bahkan saya dapat support dari salah satu Anggota Panwas. Dia mengantar saya sampai Bandara. Kesalahan saya mungkin tidak memberi tahu secara tertulis,” beber Riduwansyah. (AS)