Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasman dan
Samrin Ketua dan Anggota PPS Desa Watumelewe, Kabupaten Kolaka Provinsi
Sulawesi Tenggara di Sekretariat Bawaslu Provinsi setempat, Senin (15/1) pukul
09.00 WITA. Selaku Ketua Majelis Alfitra Salam, dan didampingi Anggota Majelis H.
Hadi Machmud, La Ode Abdul Natsir Mutalip, dan Ramly.
Dalam sidang ini, dua Teradu tidak hadir.
Pasalnya, keduanya sudah merasa cukup memberikan klarifikasi kepada para
pihak-pihak terkait. Keterangan tersebut mereka sampaikan masing-masing dalam
tulisan bermaterai. “Saya tidak siap atau bersedia mengikuti sidang dengan
alasan bahwa saya sudah cukup memberikan keterangan yang sempat saya hadiri
baik dari PPK Kecamatan, Panwaslu Kabupaten maupun KPU Kabupaten, dan
keterangan yang saya berikan sudah cukup jelas,†dalam keterangan secara
tertulis Kasman. Alasan serupa juga ditulis oleh Samrin.
Meski tidak hadir, sidang kode etik pemeriksaan
ketua dan anggota PPS Desa Watumelewe tetap dilanjutkan dengan agenda
pendalaman.
Untuk diketahui, para Teradu telah diberhentikan
sementara dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota PPS Desa Watumelewe oleh
KPU Kabupaten Kolaka atas keterlibatannya dalam acara pengukuhan Tim Pemenangan
SMS Berjaya tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Iwoimendaa pada 21 November
2017. Mereka diadukan oleh atasannya, Teradu telah diberhentikan sementara dari
jabatannya sebagai Ketua dan Anggota PPS Desa Watumelewe oleh KPU Kabupaten
Kolaka atas keterlibatannya dalam acara pengukuhan Tim Pemenangan SMS Berjaya
tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Iwoimendaa pada 21 November
2017. Lukman, Hasnawati, Nur Ali, Abdul Rauf, Muh. Aidil Adha,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Kolaka. [teten jamaludin]