Jakarta, DKPP– Sidang perdana perkara Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Jumat (13/9) dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu dan jawaban oleh Teradu. Ketua Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati.
Pengadu perkara ini Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga, yang dikuasakan kepada Ilham Prasetya Gultom dkk. Luhut dan Maradu adalah bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dairi 2013 yang tidak diloloskan oleh para Teradu.
Sedangkan Teradu Ketua da Anggota KPU Kabupaten Dairi: Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak, dan H. Sudiarman Manik.
Salah satu pokok pengaduan adalah, Teradu telah meloloskan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga yang menurut Pengadu tidak sah. Pasalnya mereka tidak mendapat dukungan resmi dari ketua umum partai pendukung, yakni Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang mengalami dualisme kepengurusan.
“Paslon yang sah adalah Pengadu, karena telah disahkan Ketua Umum Partai Barnas dan Partai Pelopor. Ketua umum dua partai tersebut juga menyatakan para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi soal keabsahan kepengurusan ke DPP partai. Tapi para Teradu justru meloloskan bakal paslon yang tidak sah tersebut. Kami bisa tunjukkan buktinya,” tambah Ilham.
Sementara itu, dalam sidang para Teradu belum siap memberikan jawaban. Mereka meminta waktu seminggu untuk membuat jawaban secara tertulis. Akan tetapi, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait meminta sidang dijadwal secepatnya.
“Jangan seminggu lah, jangan mengulur-ulur. KPU itu harus punya unsur melayani. Para pengadu ini para pencari keadilan. Kami ini juga padat jadwal sidangnya, tapi Kamis ada waktu. Kami minta, sidang hari Kamis sekaligus pembuktian-pembuktian,” kata Saut. (AS)