Jakarta, DKPP – Ketua majelis sidang Saut H Sirait memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Kayong Utara. Pasalnya, Pengadu tidak hadir.
“Perkaranya cukup simpel, hanya dugaan keterlibatan di partai politik. Kami minta jawaban tertulis. Nanti kita gelar kembali sidang kedua dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bila perlu tidak lagi menggelar sidang. DKPP bisa cukup meminta konfirmasi secara tertulis di luar sidang. Supaya tidak terlalu boros dan tidak sakit-sakit,” Saut H Sirait.
Hadir pihak Teradu Happy Susanto didampingi sekretarisnya, H Sarifuddin. Sementara pihak Pengadu, Mochtar Rudin, tidak hadir. Saat memperkenalkan diri dalam persidangan, Happy mengaku sedang sakit. “Saya paksakan hadir untuk sidang ini,” ucapnya.
Sidang kali ini bertindak sebagai ketua majelis sidang Saut H Sirait, anggota, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati. Sidang pertama ini mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu. Ada pun pihak Teradu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara Happy Susanto. Pihak Pengadunya, Mochtar Rudin. Pokok pengaduannya, Panwaslu Kabupaten Kayong Utara diduga bersikap tidak netral dan masih aktif sebagai pengurus partai politik. (TTM)