Jakarta, DKPP – Saksi yang dihadirkan Pengadu
dan Teradu saling adu argumentasi dalam sidang kode etik KPU Nias Selatan, Rabu
(13/4). Saksi pengadu menyebut bahwa Teradu adalah mantan pengurus partai
sedangkan saksi Teradu membantah.
Sidang
digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda
Sumatera Utara. Ketua majelis Valina Singka Subekti bersama Pengadu Mukami E W
Bali, dan Elikarya, saksi dari Pengadu, berada di Mabes Polri, Jakarta.
Sedangkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Yulhasni, Monang, dan Hardi Munte,
dan para Teradu, Alfian Zenius Dakhi, Sumangeli Mendrofa, Sumurni Halawa,
Edward Duha, Ekarius Rane Zalogo, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU
Nias Selatan berada di Mapolda Sumatera Utara.
Mukami
menjelaskan bahwa Edward Duha sebagai anggota KPU Nias Selatan cacat hukum dan
cacat syarat karena Teradu merupakan wakil ketua Bidang Pemuda, Olahraga dan
Seni DPD Partai Golkar Nias Selatan masa bakti 2009-2014 sesuai dengan SK DPD
Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara No. KEP. 36/GK-SU/III/2010. Selain itu,
Teradu juga terlibat aktif sebagai panitia dalam kegiatan Partai Golkar sesuai
SK DPD Partai Golkar Nias Selatan No: KEP. 45/GK-NS/VII/2011 tanggal
1 Agustus 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur
Pengkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani oleh
Sozanolo Nduru (ketua DPD Partai Golkar Nias Selatan atau calon wakil bupati
nomor urut 3 Pemilukada Nias Selatan).
“Teradu tidak
memenuhi syarat sebagai anggota KPU dan telah terjadi pelanggaran kode etik,â€
katanya.
Elikarya yang
mengaku sebagai wakil ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias, menambahkan bahwa
dia yakin bahwa Edward yang dimaksud adalah Edward Duha yang kini menjabat
sebagai anggota KPU Nias Selatan. Ia dengan Edward pernah dilantik bersama pada
suatu acara Partai Golkar di Kabupaten Gunung Sitoli. “Saya lihat Edward yang
dimaksud ini adalah orangnya dan sama persis,†katanya.
Sementara
itu, Edward Duha membatah. Dia mengaku belum pernah mendaftar atau bergabung di
Partai Golkar. “Jangankan saya terlibat aktif, saya saja belum pernah jadi
anggota/kader Partai Golkar,†katanya.
Saksi yang
dihadirkan Teradu, Suapri Sarumaha yang mengaku sebagai sekretaris DPD Partai
Golar versi Abu Rizal Bakri Kabupaten Nias Selatan mengatakan bahwa Edward Duha
yang dimaksud Pengadu bukan anggota KPU Nias Selatan, melainkan Eduard Duha.
Suapri
membawa KTP dan kartu tanda anggota Eduard, namun ia tidak bisa
menghadirkannya. “Yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang ini karena sedang
sakit. Ini ada surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit,†katanya.
Selain Edward
Duha, Alfian Zenius Dakhi, Sumangeli Mendrofa, Sumurni Halawa, Ekarius Rane
Zalogo diadukan dalam perkara yang lain oleh Pengadu yang sama. [Teten Jamaludin]