Bengkulu, DKPP – Sidang ketua PPS Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang,
Bengkulu, Handi Candra Wulan berlangsung hanya sekitar tiga menit.
Pasalnya, pihak Teradu maupun Pengadu, Rica Denis, tidak
hadir.
“Berhubung Teradu sudah
tidak lagi menjabat lagi sebagai ketua PPS, maka sidang dicukupkan sekali saja.
Langsung saja membuat Ketetapan,†kata Saut H Sirait selaku ketua majelis. Saut
didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah, Sahroni, Parsadaan Harahap, Wismalinda
Rita dan Zainan Sagiman. Majelis mengetahui status Teradu setelah ada surat
dari KPU setempat bahwa Teradu sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua PPS.
Berdasarkan laporan yang
diterima sekretariat Biro DKPP, Pengadu mendalilkan Teradu melakukan penggelembungan
suara/mengubah perolehan suara di form model C1 TPS 5 ketika pleno tingkat PPS
Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, untuk caleg DPRD Kab./Kota Nomor
Urut 7 Partai Golkar dari 2 suara menjadi 85 suara. (ttm)