Jakarta,
DKPP-
Sidang ketiga untuk perkara yang melibatkan anggota KPU Kabupaten Tapin atas
nama M. Zainnor Wal Aidi Rakhmad digelar DKPP hari ini, Rabu (11/6). Namun
dalam sidang kali ini pihak Teradu tidak hadir dalam persidangan.
“Tadi ketika Teradu saya kontak, pihaknya
mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan mogok, sehingga Teradu baru dapat
hadir ke DKPP dengan perkiraan waktu 1-2 jam lagi,†ujar Arifudin staf bagian
Persidangan DKPP.
Terkait ketidakhadiran Teradu, Ketua Panel Majelis
sidang DKPP Nur Hidayat Sardini mengungkapkan bahwa sidang harus tetap digelar
sesuai jadwal. “Negara tidak boleh berhenti bekerja hanya untuk mengakomodasi
pihak-pihak tertentu,†kata pria yang kerap disapa NHS itu.
Untuk diketahui sebelumnya, Teradu dilaporkan oleh
atasannya sendiri yakni KPU Provinsi Kalimantan Selatan karena dianggap telah
melakukan penggelembungan suara caleg atas nama Bambang Herry Purnama dari
Partai Golkar untuk calon DPR RI. Akibat perbuatan ini KPU Provinsi Kalimantan
Selatan telah memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya
sebagai Komisioner KPU Kab Tapin.
“Saat ini yang bersangkutan telah divonis 12 bulan
penjara terkait tindak pidana Pemilu dengan masa percobaan 10 bulan, dan ada
hal-hal lain juga†terang Pengadu.
Sidang ini digelar secara video conference, dengan
ketua Panel Majelis Sidang berada di DKPP, sedangkan Tim Pemeriksa Daerah yakni
Prof Dr. Ahmadi Hasan, Mukhtar Sarman, dan Mahyuni berada di Kantor Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. (sdr)