Jakarta, DKPP– Hari ini, Senin (26/8) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Tapanuli Utara.
Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Teradu serta pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan. Dalam sidang kali ini, Pengadu menghadirkan delapan orang saksi.
“Kami menghadirkan delapan saksi yang mulia, diantaranya Husin Simangunsong, Harman Manurung, Sucipto, Darman, Idayani, Hendri, Truman Simajuntak dan Joller Sitorus,” ungkap Pengadu.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (19/8) pihak Pengadu Korres Tambunan yang merupakan Kuasa Hukum dari Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang mendalilkan pihak Teradu dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan Parpol Pengusung.
Dalam jawabannya, pihak Teradu mengungkapkan bahwa apa yang mereka putuskan telah sesuai dengan prosedur.
“kami telah melakukan klarifikasi ke semua Parpol yang ada, dan berdasarkan prosedur yang ada apabila terjadi dukungan ganda, maka yang dianggap sah adalah yang mendaftar pertama,” ungkap Teradu.
“Pengadu ini tidak mau memahami tugas dan tanggung jawab kami, tapi justru mencari-cari kesalahan kami,” tambahnya.
Sementara itu, Joller Sitorus saksi dari Pengadu yang juga merupakan Sekjen Partai Peduli Rakyat Nasional mengungkapkan bahwa tindakan para Teradu terkesan aneh dibanding KPU yang lain.
“Baru Tapanuli Utara yang aneh, ketika verifikasi kami hanya ditanya mekanisme tapi tidak menanyakan kepengurusan yang sah,” terang Joller.
Hal senada juga diungkapkan oleh Idayani Ketua Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB). “Ada kejanggalan saat mereka melakukan klarifikasi, mereka hanya menanyakan kepengurusan yang sah, ketika saya tanya siapa calonnya, mereka tidak mau menjawab, katanya rekomendasi dari DPN itu tidak penting,” Idayani menambahkan.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB ini dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Anggota Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati. (SD)