Jakarta,
DKPP- Sidang
kedua dengan Teradu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Kerinci, Jambi, pada Selasa (1/4/2014) tidak dihadiri oleh Teradu yang bejumlah
dua orang, yakni Herwandi dan Nanang Elpan. Bagi Herwandi, ini adalah yang
kedua kalinya tidak hadir. Sementara Nanang sempat hadir pada sidang pertama,
pekan kemarin.
“Ini adalah sidang kedua. Menurut peraturan DKPP,
kalau ada Teradu yang tidak hadir dua kali, ini sepenuhnya menjadi kewenangan
DKPP. Tapi kalau Teradu akan membuat jawaban secara tertulis dipersilakan.
Nanti akan dipertimbangkan,†ujar Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Kedua Panwaslu tersebut sebelumnya diadukan oleh
Ketua dan Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, Fauzan Khairazi, dan Ribut Suwarsono.
Dalam pokok pengaduannya, mereka menyebut bahwa Herwandi dan Nanang tidak layak
menjadi Anggota Panwaslu karena masih terlibat dengan partai politik.
“Nanang sudah ditetapkan dalam DCT pada Pemilu
Legislatif DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2009 dari PPI. Sedangkan Herwandi
pengurus PDI Perjuangan,†kata Asnawi.
Sidang kali ini laksanakan secara jarak jauh
melalui video conference (vidcon).
Majelis yang diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini dan Anna Erliyana berada di Mabes Polri, Jakarta. Sedangkan
Pengadu hadir di Mapolda Jambi. (as)