Jakarta,
DKPP -Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali
menggelar sidang kedua dengan Teradu KPU Provinsi Kalteng, Kamis (5/11)
bertempat di ruang sidang DKPP. Setelah pada pemeriksaan sebelumnya (30/10)
hanya dihadiri oleh Teradu Sepmi Wawalma, SH. Kali ini Teradu DR. H. Ahmad Syari, M.Pd., Daan Rismon, S.IP., Edi Winarto, S. Hut dan Taibah Istiqamah, S.Pd juga hadir memenuhi panggilan sidang.
Sidang dengan
agenda
pembuktian ini menghadirkan ketua DPP PPP Djan Faridz dan Sekjennya Dimyati.
Selain itu, Ketua DPW Provinsi Kalteng Mulyadi beserta sekretarisnya Muhammad
Iqbal.
Pemeriksaan yang
dibuka pada pukul 09.00 WIB tersebut juga dihadiri calon Gubernur Ujang
Iskandar beserta partai pendukungnya yakni Nor Hasanah ketua DPW PPP Provinsi
Kalteng yang diberhentikan sementara, Faridawati ketua DPW Nasdem sekaligus
ketua pemenangan paslon Ujang Iskandar-Jawawi. Ketua DPW Hanura Moris Dompas
juga turut hadir dalam pemeriksaan. Hadir pula Taufik Basari selaku kuasa hukum
dari Nasdem yang mengikuti sidang sejak pertama kali pemeriksaan digelar.
Dalam pemeriksaan yang
diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Saut Hamonangan Sirait, Ida
Budhiati, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti tersebut, Djan Faridz
menyampaikan bahwa DPP PPP hanya menandatangani B1 KWK Parpol untuk paslon Sugianto
Sabran dan Habib H. Said Ismail.
“Pak Ujang Iskandar
pernah meminta dukungan saya, datang bersama ketua DPW ibu Nor Hasanah. Karena
ketua DPW yang bawa, jadi saya setujui. Pada waktu itu pak Ujang Iskandar
berjanji wakil Gubernur ibu Nor Hasanah. Itu disampaikan sendiri oleh Pak Ujang
Iskandar. Berdasarkan itu saya meminta ibu Nor Hasanah untuk mengajukan
permohonan secara resmi kepada saya sebagai wakil Gubernur. Tapi karena beliau
tidak mengajukan. Saya pindahkan dukungan saya kepada kandidat lain yakni
saudara Sugianto. Ibu Nor Hasanah merasa kecewa dan untuk mencegah perbedaan
pendapat saya berhentikan sementara ibu Nor Hasanah,†kata Djan Faridz.
Pernyataan tersebut
diperkuat dengan keterangan dari sekjen DPP PPP yakni Dimyati yang menyampaikan
dengan tegas dalam persidangan bahwa DPP PPP tidak mendukung Paslon Ujang
Iskadar- Jawawi. Hal itu diungkapkan saat dirinya menyanggah keterangan Ujang
Iskandar yang menyampaikan dalam persidangan bahwa dirinya menyetujui
pendaftaran Ujang ke KPU.
“Pak Ujang memang
menghubungi saya. Beliau menyampaikan bahwa mau mendaftar ke KPU. Saya
mempersilahkan untuk mendaftar, namun saya tegaskan DPP PPP tidak mendukung,â€
tutur Dimyati.
Mendengar keterangan
pihak terkait, Teradu memaparkan alasan diterimanya Ujang Iskandar-Jawawi.
Mereka menyebutkan bahwa itu dikarenakan surat keputusan nomor
461/KPTS/DPP/VII/2015 dari DPP PPP yang mengesahkan Ujang Iskandar sebagai
calon Gubernur. Kemudian dalam pendaftaran, Ujang sudah memenuhi diktum kedua
dari surat keputusan tersebut yakni adanya surat pernyataan calon wakil
Gubernurnya yakni Jawawi. Diktum tersebut berbunyi meyiapkan calon wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan koalisi pendukung yang memenuhi syarat
pasangan calon Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Menurut Teradu, kehadiran dari Nor Hasanah
dalam pendafataran menjadi bentuk persetujuan dari DPP PPP kubu Djan Faridz.
(Foto dan Berita: Irmawanti)