Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (26/8) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua dan Anggota KPU Kab Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Teradu dan saksi. Sebelumnya, pihak Teradu diperkarakan oleh Kores Tambunan karena dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan Parpol Pengusung.
Hadir dalam persidangan pihak Pengadu, Kores Tambunan dkk kuasa hukum dari Bakal Paslon Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang beserta prinsipal, Teradu Ketua dan Anggota KPU Tapanuli, Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja dan Lambas JJ Matondang beserta delapan orang saksi yang dihadirkan Pengadu.
Sidang dipimpin oleh Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI Lantai 5, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. (SD)