Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 11/6 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sidang digelar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang kali ke-3 dengan agenda memeriksa bukti dan saksi yang diajukan. Seperti yang diketahui pada sidang sebelumnya (5/6), Pengadu Zain Alkim, melalui kuasa hukumnya Saleh SH,MH menyangka pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Barito Timur a.n Muksin Mahsur, Dasima, I wayan Silaputra, Pardiono, dan Mashuri telah bertindak tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Adapun saksi yang diajukan oleh Pengadu yaitu Sahrir perwakilan dari DPD Golkar Kalteng, Nikson Ganselalu Ketua DPN Partai Karya Perjuangan (Pakarpangan), Sevry Nilwan dan Paulus Diabotor Ketua DPC Partai Demokrat Barito Timur.
Dalam keterangannya sebelumnya, Pengadu mengungkapkan bahwa ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah Teradu telah mengalihkan dukungan partai ke Paslon lain secara sepihak. Partai yang dimaksud Pengadu tersebut ialah Pakarpangan.
Terkait permasalahan tersebut, Nikson Ganselalu dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa Pakarpangan memberikan dukungan kepada Paslon Pancani-Zain Alkim.
“Saya pernah mengeluarkan surat untuk DPC Bartim SK No. 248 dan SK 262 tentang pencalonan Sdr. Ampera yang belum mencalonakan wakilnya, Sepengetahuan saya yang di daftarkan oleh Pakarpangan adalah Pancani dan Zain Alkim.” Jelas Nikson.
Pengadu juga menyangkakan para Teradu tidak melakukan klarifikasi terkait adanya dua kepengurusan Pakarpangan di Barito Timur yang mengusung dua Paslon yang berbeda. Hal tersebut diperkuat dengan kesaksian Nikson yang menyatakan dirinya tidak pernah diklarifikasi terkait hal tersebut.
“Saya tidak pernah dihubungi oleh teradu terkait dengan klarifikasi dukungan partai pada pemilu Bartim.” Ungkap Nikson.
Menjawab sangkaan tersebut, Teradu menyangkalnya dengan mengungkapka bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi.
“Kami telah melakukan klarifikasi sebelumnya, saya ada SPPD terkait dengan bukti perjalanan ke sekretaris partai Pakarpangan untuk klarifikasi.” Jelas Dasima.
Bertindak selaku ketua panel majelis, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait dan Ida Budhiati.