Jakarta, DKPP-
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24/2),
menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Teradu dari KPU Kabupaten
Tolikara, Papua. Keenamnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi
berupa peringatan keras kepada Teradu I a.n Hosea Genongga selaku Ketua
merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II a.n Hendrik Luma Lente,
Teradu III a.n Dingen Bogum, Teradu IV a.n Piter Wanimbo , dan Teradu V a.n
Yondiles Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI a.n
Yustinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara,†demikian amar
putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Anna Erliyana di ruang sidang
DKPP, Jakarta.
Perkara ini diadukan
oleh tiga orang, yakni Yanpither Murib, Emenus Lembe, dan Yunias Wandik. Secara
garis besar, pokok pengaduan mereka sama, terkait pengalihan suara yang
dilakukan para Teradu. Yanpither yang merupakan calon anggota legislatif
(caleg) DPRD Tolikara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga KPU Tolikara
telah mengalihkan suaranya kepada caleg PKS lain.
Pada perkara Emenus Lembe,
KPU Tolikara diduga mengalihkan suara Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Partai
Golkar. Akibat dari pengalihan tersebut, Emenus yang seharusnya menjadi calon
terpilih dari PBB tidak jadi terpilih. Sedangkan, pada perkara Yunias Wandik,
KPU Tolikara diduga mengubah data perolehan suara caleg DPRD Tolikara di
internal Partai Gerindra. Sesuai dokumen sertifikasi KPU Tolikara, Gerindra
memperoleh dua kursi. Salah satunya adalah Yunias yang memperoleh suara
terbanyak kedua.
Namun, dalam surat KPU Tolikara
Nomor 142 /KPU-TLK/IX/2014 tanggal 1 September 2014 perihal Pengusulan
Penerbitan SK bagi Calon terpilih DPRD nama Yunias tidak tercantum. Nama yang
dicantumkan oleh KPU Tolikara adalah Ikiles Kogoya, caleg Gerindra dengan suara
terbanyak kelima.
Dalam
jawabanya, KPU Tolikara tidak membantah telah terjadi perubahan suara seperti
dilaporkan para Pengadu. Pada Pemilu 2014, Tolikara sebagian besar masih
menggunakan sistem noken. Dalam sistem noken perolehan suara didasarkan pada
musyawarah para kepala suku yang merupakan representasi dari keputusan
masyarakat. KPU Tolikara meminta kondisi seperti itu untuk dipahami, karena
tidak ada pengalihan suara. Yang ada adalah keputusan para kepala suku.
DKPP mengapresiasi langkah KPU Tolikara yang telah beritikad baik menggelar
berbagai tahapan lanjutan pasca pleno di Karubaga. Namun langkah mediasi dan
penggantian nama caleg tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan dan
desakan masyarakat. Tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan segi legal.
DKPP berkeyakinan para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 terkait kepastian hukum.
Sidang
ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota,
yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, dan Ida Budhiati. (Arif Syarwani)