Sentani, DKPP – Evaluasi berasal dari kata value yang artinya nilai.
Bernilai berarti memiliki manfaat, makna terhadap proses-proses dari kehidupan
yang disebut negara, bangsa dan masyarakat. Demikian Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut H. Sirait saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rabu (26/10).
“Tinggal kini kita menilai diri sendiri apakah
kita ini bernilai atau tidak. Itu arti dari
value. Kalau evaluasi itu
artinya menilai berapa nilai kita,
apakah di bawah lima atau di atas capaian. Yang paling ideal dari nilai tentu
adalah nilai maksimal 10 atau IP 4. Jadi itu kalau kita mau menilai. Dan yang
paling baik menilai secara jujur adalah diri kita sendiri baik secara individu
maupun secara kolektif dalam keluarga besar penyelenggara pemiluâ€, papar Saut.
Saut menganalogikan penyelenggara
Pemilu sebagai satu genus tetapi
berbeda spesies. KPU, Bawaslu, DKPP adalah
satu genus yakni penyelenggara pemilu
tapi beda spesies. Spesies KPU, spesies Bawaslu lalu spesies DKPP. Atau dalam
UU No. 15 Tahun 2011 disebut bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP adalah sebagai kesatuan
penyelenggara pemilihan umum.
“Itu bermakna kita tidak saling
terpisah tapi juga tidak terhisap, terlarutkan dalam dominasi satu spesies.
Masing-masing menunjukkan warnanya, proses-proses untuk semakin memperbaiki kualitas
dari pemiluâ€, urainya
“Setelah evaluasi harus ada apa
yang disebut value added atau nilai tambah. Artinya ada
nilai tambah ketika kita sudah melakukan evaluasi, nilai tambah yang paling
mungkin tidak daya imaginasi kita terhadap proses pemilihan kepala daerah di
Papua atau Papua Barat nanti itu sudah akan terbayang ke arah yang lebih baik
ke arah yang lebih ideal melalui proses kita di sini akan terbangun satu
imajinasi, bagaimana nanti mentreatmen, memperlakukan, memelihara proses yang
baik dalam pemilukada nanti,†tambah Saut.
Hadir dalam FGD anggota DKPP, Dr. Nur
Hidayat Sardini dan Saut H. Sirait bersama Tenaga Ahli DKPP M.Saihu, Tim
Asistensi Bawaslu Kenorton Hutasoit, Kabag Umum Yusuf, Kabag Pengaduan Dini
Yamashita, Kabag Persidangan, staf di lingkungan sekretariat DKPP. [Diah
Widyawati_3]