Bandung, DKPP– Salah satu langkah yang
dilakukan DKPP menghadapi Pemilu 2014 adalah membentuk Tim Pemeriksa di Daerah.
Tugas tim ini menjalankan satu kewenangan DKPP untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu di 33 provinsi
Indonesia.
Anggota DKPP Saut H Sirait menyebut dua alasan dibentuknya Majelis
Daerah.
Pertama adalah alasan objektif. Kondisi geografis Indonesia yang luas sering
kali menjadi kendala dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Alasan kedua terkait kondisi subjektif DKPP sendiri. DKPP dengan kewenangan
yang luas ternyata tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Tujuh
anggota DKPP dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan semua masalah, karena DKPP
juga tidak punya perwakilan di daerah.
“Banyaknya dapil dan jumlah kursi yang
diperebutkan akan menjadi potensi tersendiri untuk terjadinya pelanggaran kode
etik. Apalagi menghadapi Pemilu 2014 dengan jumlah 2.453
daerah
pemilihan (dapil).
Kita bayangkan saja, kalau satu dapil ada satu pengaduan, dipastikan akan
kewalahan,†kata Saut.
Dibentuknya Tim Pemeriksa di Daerah akan sangat
meringankan tugas-tugas DKPP dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu.
Keberadaan KPU dan Bawaslu yang memiliki perwakilan sampai bawah jelas akan
membantu. “Jumlah total KPU dan Bawaslu beserta jajarannya itu 12.627.470
orang.
Ini potensi yang besar untuk dimaksimalkan, tapi
berpotensi juga untuk menjadi Pengadu maupun Teradu,†jelas dia.
“Untuk meningkatkan kapasitas dan membekali
Tim Pemeriksa di Daerah, DKPP perlu menyusun modul bimbingan teknik
(bimtek). Agar
lebih efektif dan tepat sasaran, DKPP menyusun materi dan tata Bimtek yang
disatukan dalam satu modul,†pungkasnya.
Rencananya
Penyusunan Modul Bimbingan
Teknis Majelis Daerah akan
dilangsungkan selama tiga hari (14–16/2). Acara digelar di Hotel Sensa, Jalan Cihampelas
160, Bandung. [DW]