Medan, DKPP – Ismail, Teradu yang juga
Ketua KIP Aceh Timur mengaku saat dirinya ditangkap oleh reserse Polresta
Medan, dirinya tidak memberitahukan statusnya sebagai salah satu penyelenggara
Pemilu.
Saya dengar, saat Anda ditangkap hingga ditahan Anda
menyembunyikan identitas Anda yang sebenarnya?, tanya Ria Fitri Tim
Pemeriksa Daerah asal Aceh dalam sidang Jumat (27/2).
Mendengar pertanyaan tersebut, Ismail mengungkapkan bahwa
dirinya tidak menyembunyikan identitasnya, dia hanya menuliskan berdasarkan
KTP.
Di KTP, status pekerjaan saya adalah PNS, makanya saya
mengaku PNS di Departemen Agama, ujar Ismail.
Mendengar jawaban Teradu, Ketua Panel Majelis Saut Hamonangan
Sirait mempertanyakan mengapa Teradu tidak menyebut sama sekali bahwa dirinya
adalah Ketua KIP Aceh Timur. Padahal menurut Saut, sesama Penyelenggara Pemilu
adalah satu genus, tentu akan ada advokasi dari Penyelenggara Pemilu, jika
memang dirinya tidak bersalah.
Jika memang Anda tidak bersalah, mengapa Anda tidak bilang
bahwa Anda ini adalah Penyelenggara Pemilu, maka Anda akan dilindungi, DKPP pun
akan melindungi Anda jika memang Anda tidak bersalah, ujar Saut.
Untuk diketahui, Ismail adalah Teradu yang telah ditetapkan
sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan karena kasus
Narkoba. Sidang inipun juga digelar di Rutan dimana tempat Ismail ditahan.
Pengadu dalam perkara ini ialah KIP Provinsi Aceh. (Susi Dian Rahayu)