Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) saat ini sedang menyusun Modul Pendidikan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai langkah untuk melakukan pencegahan terjadinya
pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP Prof. Muhammad
mengungkapkan bahwa pendidikan kode etik penyelenggara pemilu penting dan
strategis. Hal itu disampaikan pada rapat penyusunan modul tersebut di
Padjajaran Suites, Bogor, Sabtu (2/12). Hadir Anggota DKPP lainnya yakni Ida
Budhiati, dan Alfitra Salam.
“Selama ini DKPP hanya berada di hilir,
menunggu ada masalah atau bersifat pasif. Walaupun memang menurut undang-undang
pemilu sifat DKPP pasif hanya berkutat pada peradilan kode etik, namun DKPP
perlu upaya inovatif, sehingga tidak hanya menunggu masalah tetapi juga berada
di hulu yaitu upaya-upaya pencegahan,†ungkapnya.
“Jadi, penegakan kode etik
benar-benar bisa menjadi internalisasi bagi penyelenggara pemilu,†imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan kesan-kesan
dari KPU dan Bawaslu, DKPP seakan-akan ditakuti dan dianggap sebagai pencabut
nyawa. Harapannya DKPP mulai mengubah citra yang menakutkan itu dengan
pendidikan etik kepada penyelenggara, sehingga kerja DKPP dengan KPU dan Bawaslu
adalah satu kendaraan.
“Selama ini kita memang hanya
fokus ke penindakan. Saat ini kita juga harus memberi porsi yang besar dan sama
untuk pencegahan,†tutupnya. (Sandhi S)