Palu, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 88-PKE-DKPP/III/2019 di Swisbell Hotel, Kota Palu, Kamis 31/5/19. Teradu dalam perkara tersebut adalah Sekretaris, Bendahara dan Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Toli-Toli sedangkan Pengadunya, Rusdy A. Hamid.
Rakornis dibuka oleh Prof. Muhammad, didampingi Tenaga Ahli DKPP, Rian Adhivira Prabowo dan Santo Gotia sebagai moderator. Hadir dalam rakornis anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Sahren Raden (unsur KPU), Zatriawati (unsur Bawaslu) dan Intan Kurnia (unsur masyarakat). Hadir pula jajaran Kapolda Sulawesi Tengah, sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaksanaan sidang Nomor Perkara: 88-PKE-DKPP/III/2019 rencananya akan dilaksanakan Jumat, 31/5/19, pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Rian Adhivira dalam pengantar rakornis mengajak semua peserta untuk mendoakan para pahlawan demokrasi yang telah gugur dalam bertugas mengawal jalannya pemilu 2019, serta para korban musibah gempa dan tsunami di Palu akhir September 2018. Dalam pengantar tersebut sekaligus dipastikan terkait kesiapan ruangan sidang kepada sekretariat Bawaslu, kesiapan pengamanan dari jajaran Kapolda serta kesiapaan Pengadu, Teradu dan Majelis TPD kepada Staf Teknis Persidangan DKPP.
Mengawali diskusi, Prof. Muhammad menyampaikan keprihatinannya terkait kejadian 21-22 Mei di Jakarta. “Ditengah keprihatinan tersebut DKPP harus tetap menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya untuk memeriksa para penyelenggara pemilu yang diduga melanggar dan tidak menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang baik, profesional dan berintegritas,” kata Muhammad.
Dalam diskusi Prof.Muhammad menjelaskan bahwa sidang esok akan digelar secara terbuka untuk umum karena tidak ada unsur-unsur terkait asusila. “Sidang pemeriksaan besok bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi, sehingga duduk persoalannya diketahui betul seperti apa. Sedangkan untuk putusannya nanti di dalam rapat pleno di Jakarta akan diputuskan,” lanjutnya.
Menurut ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini, jika persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal maka sebenarnya tidak perlu diadukan ke DKPP. “Sudah banyak sekali perkara yang diadukan ke DKPP pasca Pemilu ini, kemungkinan setelah libur lebaran akan banyak sekali sidang sidang yang di gelar secara setempat. “Para TPD agar tidak terlalu larut dalam libur pasca lebaran ini,” tambahnya.
Kepada anggota TPD unsur KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, Muhammad mengingatkan, “Karena para Teradu berasal dari jajaran KPU, mohon agar tetap netral dan obyektif dalam melaksanakan proses sidang pemeriksaan esok, jangan ‘baper’ (terbawa perasaan-red) atau ‘laper’ (larut dalam perasaan) sehingga terkesan membela atau menunjukkan keberpihakkan. [Dina_Colombus]