Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, perkara Nomor
109/DKPP-PKE-IV/2015, dengan agenda pemeriksaan yaitu mendengarkan pokok aduan
Pengadu dan jawaban Teradu.
Carel Simon Petrus
Suebu selaku Anggota Bawaslu Prov. Papua Barat, dilaporkan oleh Muhammad,
Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Teradu dinilai tidak profesional dan
melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Prov.
Papua Barat. Turut hadir dalam sidang antara lain Alfredo Ngamelubun dan Ishak
E.H Waramori, Ketua
dan Anggota Bawaslu Prov. Papua Barat sebagai pihak terkait
Para Pengadu yang
diwakili oleh Muhammad mendalilkan bahwa Teradu telah bertindak tidak
profesional karena jarang hadir di Kantor Bawaslu Prov. Papua Barat.
Teradu juga dinilai telah melanggar kode etik sebab memiliki identitas ganda
dengan domisili Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu juga, Teradu dinilai
melanggar kode etik karena meminta uang kepada beberapa Ketua Panwas Kabupaten
di Provinsi Papua Barat.
“Ibu Endang selaku
koordinator divisi SDM beserta tim telah datang ke bawaslu Prov. Papua Barat
untuk melakukan kajian. Hasil dari kajian ditemukan bahwa Carel Suebu (Teradu)
memiliki KTP ganda. Selanjutnya berdasarkan konfirmasi dari staf sekretariat
memang teradu sering tidak hadir dikantor bahkan dalam seminggu bisa sama
sekali tidak hadir dan sering meminta uang kepada sejumlah Ketua Panwas di
Papua Barat,†terang Muhammad, Ketua
Bawaslu RI.
Menjawab pokok aduan
Pengadu, Teradu mengakui apa yang didalilkan Pengadu. Teradu mengakui memiliki
identitas ganda dengan salah satu KTP beralamat di Jayapura Provinsi Papua dan
KTP lainnya berdomisili di Papua Barat. Mengenai kehadiran, dirinya mengakui
ketidakhadirannya di kantor
dalam beberapa waktu kebelakang karena sedang melanjutkan pendidikan di Universitas
Cendrawasih.
“Saya akui jarang
hadir dikantor karena sedang melanjutkan di Magister Akuntansi Universitas Cendrawasih
sejak Februari 2015,†jelasnya.
Terkait permintaan
bantuan dalam bentuk uang dibantah oleh Teradu. Menurut Teradu, permintaan
tersebut disampaikan kepada beberapa Ketua Panwas Kabupaten di Provinsi Papua
Barat dalam konteks persaudaraan. Biasanya permintaan tersebut direspon dengan
pemberian pulsa handphone dengan jumlah bervariasi.
“saya tidak pernah
meminta uang tapi biasanya bilang ‘saudara tolong bantu saya’ dan setelah itu
dikirimkan pulsa. Biasanya 300 ribu,†ujar Teradu.
Sidang pemeriksaan
ini dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5. Bertindak
sebagai Ketua Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Majelis Prof.
Anna Erliyana, Saut H. Sirait, dan Ida Budhiati. (Prasetya Agung N.)