Bacan, DKPP- KPU Maluku Utara tengah menyiapkan pemungutan
suara ulang (PSU) di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacan,
Kabupaten Halmahera Selatan. Anggota DKPP Dr Nur Hidayat Sardini diundang untuk
memberikan pengarahan kepada penyelenggara Pemilu yang akan melaksanakan PSU.
Dalam acara yang dikemas rapat koordinasi
(rakor) tersebut, setidaknya ada dua hal penting yang disampaikan oleh Nur
Hidayat Sardini atau akrab disapa NHS. Dua hal itu harus dipegang teguh oleh
penyelenggara Pemilu. Pertama, penyelenggara mesti taat aturan hukum yang
berlaku. Kedua, penyelenggara harus banyak melihat pada sisi baik dirinya.
“Kalau Anda mau Pemilu ini
sukses dan dipercaya masyarakat, syaratnya taati semua aturan, baik aturan hukum
maupun aturan kode etik,†ungkap NHS dalam Rakor KPU se-Maluku Utara di Hotel
Buanalipu, Bacan, Halmahera Selatan, Jumat (18/3).
Di depan KPU Kabupaten/Kota se-Malut, termasuk
penyelenggara tingkat PPK, PPS, dan KPPS yang wilayahnya akan melaksanakan PSU,
NHS mengingatkan bahwa kinerja mereka selalu diawasi. Pengawasan itu tidak
hanya dilakukan oleh peserta, tetapi orang dekat pun ikut mengawasi.
“Saudara ibarat di
akuarium, selalu diawasi. Hati-hati jangan sampai terpeleset,†ujarnya.
Bagi NHS yang pernah menjadi ketua Bawaslu RI,
modus pelanggaran Pemilu terlalu mudah ditebak. Pasalnya, karakteristik
kasusnya tidak banyak berubah dari dulu sampai sekarang. Dia juga meminta
penyelenggara untuk berpikir panjang jika mau melakukan pelanggaran. Jangan
hanya berpikir sesaat karena misalnya dapat imbalan dari calon.
“Berapa sih besarannya
kalau dapat dari calon. Itu tidak akan sebanding dengan masa depan Saudara
kalau ketahuan. Saya yakin karena modus pelanggaran Pemilu itu terlalu mudah
ditebak, pasti akan ketahuan,†terang dia.
Berdasarkan pengalamannya menangani
perkara etik Pemilu, seringkali yang membongkar kecurangan bukanlah orang jauh.
Teman dekat yang dikira dapat dipercaya justru biasanya yang akan mengungkap
semua. Dan laporan teman dekat yang menjadi wistleblower itu yang paling sempurna.
“Jangan terlalu yakin teman
Anda akan membantu Anda. Gak ada itu, apalagi pembagiannya tidak merata. Yang
dapat menyelamatkan bukan siapa-siapa tetapi niat baik Anda sendiri. Tentunya
niat baik harus diikuti dengan berbuat baik. Patuhi semua aturan,†tegas dosen
FISIP Universitas Diponegoro Semarang.
Selain dari DKPP, narasumber lain Ketua
KPU RI Husni Kamil Manik dan Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak. Seperti
diketahui, PSU di Halsel menjadi perhatian serius karena selisih perolehan
suara dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Halsel hanya terpaut 18 suara.
Paslon Amin Ahmad dan Jaya Lamusu yang sementara unggul memperoleh 43.017
suara. Sedangkan paslon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasyim memperoleh 42.099
suara. PSU di 20 TPS di Kecamatan Bacan nanti akan menjadi penentuannya.
Keduapuluh TPS adalah TPS 1, 2, dan 3
Desa Amasing Kota; TPS 1 dan 2 Desa Amasing Kota Utara; TPS 1 Desa Awanggoa;
TPS 1 Desa Belang Belang; TPS 1 Desa Hidayat; TPS 1 Desa Kaputusang; TPS 1 Desa
Indomut; TPS 1 dan 4 Desa Labuha; TPS 1 dan 2 Desa Marabose; TPS 1 Desa
Sumatinggi, TPS 1 Desa Sumae; serta TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Tomori.
Sesuai jadwal, PSU dilaksanakan pada
Sabtu (19/3/2016). KPU Maluku Utara, sesuai perintah MK telah mengambil alih
pelaksanaan PSU ini. Pengambilalihan itu dinilai sudah tepat karena empat
komisioner KPU Halsel telah diberhentikan secara tetap oleh DKPP setelah
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena berlaku tidak netral.
(Arif Syarwani)