Nusa Dua, DKPP –
Penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk melayani, karena sudah menjadi
bagian dari prinsip yang harus dipegang teguh. Bila tidak memiliki kepekaan
dalam pelayanan, mereka bisa berpotensi diadukan ke DKPP.
Menurut Prof
Muhammad, ada beberapa pengaduan yang masuk ke DKPP hanya karena laporannya
tidak direspon Bawaslu. Sebagian perkara tersebut ada yang pengaduannya masuk
sidang. “Sebaiknya sebagai penyelenggara Pemilu responsif. Setiap ada laporan,
segera ditindaklanjuti, jangan ditunda,†katanya dalam acara Rapat Koordinasi
Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat
Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode
Etik di Tanjung Benoa, Bali, Senin (11/12/2017) di Bali. Acara ini diikuti oleh
Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Selain Prof
Muhammad, narasumber lain adalah Prof Teguh Prasetyo.
Prof Teguh Prasetyo menambahkan,
setiap pengaduan yang telah ditindaklanjuti mesti selalu terdokumentasikan.
Karena dengan dokumentasi akan menjadi dasar dari terhindarnya pengaduan.
“Setiap tindaklanjut laporan yang terdokumentasi akan menjadi alat bukti yang
bisa menyelamatkan dari pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,†kata dosen
di Universitas Kristen Satya Wacana. [Teten
Jamaludin]