Semarang, DKPP – Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad menjadi salah satu
pemateri dalam acara bimbingan teknis terpadu “Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Serentak tahun 2018†yang diselenggarakan oleh KPU RI di Semarang,
Rabu (8/11/2017) malam. Narasumber lain Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali,
Ketua I PPUA PENCA Heppy Sebayang, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan
dimoderatori oleh Pramono Ubaid, anggota KPU RI.
Dalam penyampaian materinya, Prof
Muhammad mengenalkan etika penyelenggara Pemilu. Kode etik Penyelenggara Pemilu
merupakan suatu kesatuan asas, moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan
atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan, kemandirian, menjaga integritas, dan
kredibilitas penyelenggara Pemilu.
“Siapa itu penyelenggara Pemilu, mereka
adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS,â€
jelas dia.
Dalam menjaga integritasnya, seorang
penyelenggara Pemilu berpegangan pada prinsip kejujuran, mandiri, adil, dan
akuntabel. Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk profesional dalam
menjalankan tugasnya seperti prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan
kepentingan umum. Bila tidak memegang prinsip-prinsip tersebut,
seorang penyelenggara Pemilu akan menjadi sasaran pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik ke DKPP.
“DKPP bisa merehabilitasi bagi
penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar. DKPP bisa juga memberikan
sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Bisa peringatan tertulis atau
pemberhentian,†kata Ketua Bawaslu periode 2012-2017 itu.
Tujuan penjatuhan sanksi, lanjut dia,
disesuaikan dengan kategorinya. Sanksi peringatan bertujuan bersifat
mendidik penyelenggara Pemilu. “Sementara sanksi pemberhentian tetap adalah
untuk memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara Pemilu dan sekaligus
menyelamatkan kehormatan penyelenggara Pemilu,†tutup pria asal Makasar itu.
Hadir dalam acara bimtek Asisten I
Pemprov Jateng, Edi Joko Pramono yang memberikan sambutan mewakili gubernur dan
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo. (Tetenjamaludin: Dina Eka)