Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik yang
diduga dilakukan penyeleggara Pemilu di Kab. Tapanuli Utara, Kamis (6/9). Sidang
dengan perkara nomor 202/DKPP-PKE-VII/2018 menghadirkan Ketua dan Anggota
Panwas Kab. Tapanuli Utara yang terdiri dari Sardion Situmeang, Arthur
Simanungkalit, dan Edward Viktor Tulus Lumban Tobing sebagai sebagai Teradu I –
III. Disamping itu Rudolf Sirait, Kopman Pasaribu, Barisman Panggabean, Julita
Siregar, dan Galumbang Hutagalung selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli
Utara sebagai turut diadukan dalam kapasitasnya sebagai Teradu IV – VIII.
Sidang dilaksanakan melalui video
conference dengan Ketua Majelis Fritz Edward Siregar berada Operation Room KPU
RI, Jakarta dan Anggota Majelis TPD unsur tokoh masyarakat Prov. Sumatera Utara
Saut H. Sirait, Syafrida R. Rasahan (ex-officio Bawaslu) dan Iskandar
Zulkarnaen (ex-officio KPU) berada di KPU Provinsi Sumatera Utara. Pengadu
dalam perkara ini ialah Torang Lumban Tobing, yang memberikan kuasa kepada
Samot Hutagaol, yang juga hadir di KPU Sumatera Utara bersama Tulus P. Hutauruk dan Hendra L. Tobing selaku saksi dari yang dihadirkn pihak Pengadu.
Secara umum para Teradu didalilkan
telah bertindak tidak netral dan berlaku tidak profesional pada Pilkada Kab.
Tapanuli Utara tahun 2018 karena tidak secara serius memproses aduan atas
pelanggaran yang dilaporkan. Dalam pokok aduan disampaikan jika Para Teradu I –
III dinyatakan tidak profesional karena pada
tanggal 05 Juli 2018, Tim Relawan Pemenangan Chrismanto-Hotman (TOMAN) No.3
Tapanuli Utara yang diwakilkan oleh Bapak Tulus P. Hutauruk mendatangi dan
mengkomfirmasi perihal surat yang ditujukan Tim Relawan Toman pada tanggal 04
Juli 2018 akan tetapi jawaban surat dan tanda terima laporan belum ada jawaban.
Akan tetapi satu hari setelahnya ditanggal tanggal 06 Juli 2018, Panwaslu Kab.
Tapanuli Utara menjawab aduan Pengadu dengan menyampaikan bahwa laporan aduan
tidak dapat diterima dan tidak dapat diregister dengan alasan sudah kadaluarsa.
Sedangkan para Teradu IV – VIII
diduga melakukan pelanggaran kode etik karena diduga berpihak karena tidak
pernah memberikan sanksi tegas kepada Paslon nomor urut I selaku petahana yang memberikan
beasiswa kepada siswa-siswi SMP dalam acara Hari Kesadaran Nasional yang
dilakukan pada minggu tenang kampanye. Disamping itu, Pengadu juga mendalilkan
adanya keterlibatan masif dari ASN di Kab. Tapanuli Utara yang diketahui dari
adanya laporan masyarakat yang melihat Camat
Sipaholon mengadakan pertemuan dengan Panwaslu Kecamatan Sipaholon di rumah
Kepala Desa Situmeang Hasundutan pada subuh (dini hari). Pengadu, juga mendalilkan memiliki bukti yang menerangkan bahwa istri Kepala Desa Sitabo-Tabo, yang mengajak dan mengarahkan
masyarakat untuk memilih Paslon No.1, yaitu dengan cara masuk ke bilik suara. (Prasetya Agung N.)