Manokwari, DKPP – “Bersama ini kami sampaikan permohonan
maaf karena tidak bisa menghadiri persidangan tersebut karena kami (Pengadu)
sedang berada di luar daerah Papua Barat sedang pengobatan keluarga karena
sakit.â€
Demikian
petikan surat yang dibacakan oleh Lanugranto Adi Nugroho staf Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) di hadapan majelis dan Teradu sehubungan ketidakhadiran
Pangadu dalam sidang kode etik yang digelar di kantor Bawaslu Prov. Papua
Barat, Jl. Merdeka No. 49 Manokwari, Kamis (16/10) siang ini.
Surat
tersebut dilayangkan melalui email oleh Pengadu Zakarias Fenerituma. Sedianya
DKPP akan menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaimana Provinsi Papua Barat.
Usai
dibacakannya surat permohonan ijin tersebut ketua majelis Nur Hidayat Sardini
yang didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Papua Barat, yaitu
Filep Wamemefa (KPU), Sumarni Martina dan
Marius Nangguyawa (unsur tokoh masyarakat/akademisi) memutuskan untuk
menutup sidang.
“Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
KPU Kab. Kaimana akan dijadwalkan kembali, namun demikian atas kehadiran Teradu
majelis menyampaikan apresiasinya,†ketua majelis mengetuk palu tiga kali. [dw]