Jakarta,
DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
KPU Kab Halmahera Timur atas aduan dari Irine Yusiana Roba Putri yang bernomor
258/ I-P/ L-DKPP/ 2014.
Hayun Manne, Ade Kamaluddin, Salma Amin, Fahrudi
Umar dan Hadit selaku ketua dan anggota KPU Kab Halmahera Timur diadukan karena
diduga melakukan penggelembungan suara
sehingga menguntungkan caleg nomor urut 1 dari PDI P atas nama Dasman Abubakar.
Pemeriksaan kali pertama yang dibuka melalui video
conference, diketuai Saut Hamonangan Sirait dengan
didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Maluku Utara atas nama Syahrani
Somadayo, Syahwal Abdulajid, Sri Haryanti Hatary, dan Sultan Alwan.
Pemeriksaan ini berlangsung singkat, dikarenakan
Pengadu yang diwakili oleh kuasa hukumnya atas nama Diaron Lubis, dkk yang
hadir di Jakarta, dalam persidangan menyerahkan surat pencabutan pengaduan.
Dalam surat pencabutan yang disampaikan ke DKPP, alasan pencabutan tidak
dituliskan secara terperinci.
Pada surat tersebut, Pengadu hanya mengungkapkan
bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan, maka dengan ini saya mencabut
pengaduan terhadap KPU Kab Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yang
diregistrasi dengan nomor 159/DKPP-PKE-III/2014. Pernyataan tersebut
ditandatangani oleh Irine Yusiana Roba Putri yang dibubuhi materai 6000. (tyk)