Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali
menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu, Selasa (22/12). Dari delapan perkara yang dibacakan
putusannya,
satu di antaranya
yakni putusan terhadap pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh
anggota PPK Kecamatan Makale Rahmi Ermiati Makkawaru. Dia diadukan oleh Alfrida
Kabanga anggota Panwas Kabupaten Tana Toraja.
Menurut
Alfrida, dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (16/12) melalui
video conference yang bertempat di
ruang sidang DKPP dan kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Rahmi telah ikut serta dalam kegiatan kampanye
pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ir. Nicodemus Biringkanae dan Victor
Datuan Batara Rabu, 28 Oktober 2015 dari Terminal Makale sampai Plasa Kolam
Makale.
Untuk
membuktikan tudingannya tersebut, pengadu menyertakan bukti diantaranya berupa
foto dengan gaya Teradu
yang menunjukkan dua jari dan surat tembusan ijin kampanye paslon No. Urut 2. Dia
juga menghadirkan saksi dari Panwascam
Makale yang bernama Listiany Firmasari Rante Allo.
“Dalam kegiatan tersebut saya merasa bahwa
sebagai anggota PPK memiliki tugas untuk memberikan informasi dan pendidikan
pemilih, dalam upaya mencerahkan dan meningkatkan kesadaran pemilih. Membantu pemilih
agar memahami proses dan mekanisme pemilih, memberikan informasi kepada pemilih
terkait pemanfaatan media sms guna memastikan pemilih terdaftar dalam DPT.
Karena setahu saya, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemuda Peduli
Kebersihan Toraja dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda pada hari Rabu,
tanggal 28 Oktober 2015,†ujar Rahmi dalam pemeriksaan.
Rahmi
juga mengungkapkan tidak mengetahui bahwa kegiatan yang diikutinya tersebut
adalah kampanye. Dia mengaku tidak tahu adanya tembusan surat ijin kampanye
Paslon Nomor Urut 2 dari Polres Tana Toraja. Di hadapan panel sidang
yang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof Anna Erliyana. Dia juga menjelaskan dan
membuktikan bahwa foto dengan gaya menunjukkan dua jari yang menjadi bukti dari
pengadu tidak ada kaitannya. Karena foto tersebut berasal dari facebooknya dan
diambil sewaktu dia berada di Filipina. Menurutnya, foto itu diambil sebagai
bentuk dukungan untuk paslon nomor 2 dalam Pilpres 2014 lalu.
Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP dalam putusannya, Selasa (22/12) menilai
bahwa Pengadu dan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
peneyelenggara pemilu. Sehingga dalam amar putusan yang dibacakan oleh anggota
DKPP Prof Anna Erliyana, bertempat di ruang sidang DKPP. Anggota PPK Kecamatan
Makale Rahmi Ermiati Makkawaru selaku Teradu
dan anggota Panwas Kabupaten Tana Toraja Alfrida Kabanga selaku Pengadu mendapat
sanksi peringatan dari DKPP. (Foto
dan Berita: Irmawanti)