Jakarta, DKPP –
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro memerintahkan kepada pejabat
eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menyerahkan
laporan harta kekayaan pejabatan negara.
“Kita menerima surat pemberitahuan dari ketua KPK bahwa LHKPN itu menjadi
wajib. Sebetulnya, yang menjadi kewajiban adalah hanya untuk eslon satu dan
dua. Namun saya meniru Kementerian Keuangan. LHKPN di Bawaslu wajib bagi eslon
II dan III. LHKPN ini bukan hanya para pejabat II dan III tetapi juga para
pengelola keuangan. Saya akan tunggu sampai dengan akhir Maret 2017,†katanya
saat memberikan sambutan dalam pelantikan pejabat di lingkungan sekretariat
Jenderal Bawaslu Jumat (13/1/2017) pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, penyerahan laporan LHKPN ini sangat penting. Pasalnya, untuk
membangun transparansi. Kedua, setelah ia mempelajari hubungan antara LHKPN
dengan tunjangan kinerja. Tampaknya Kementerian Keuangan mengambil strategi
yang cepat. Seluruh pejabatnya diminta untuk LHKPN, sehingga tunjangan
kinerjanya cepat naik. “Nah ini di Kementerian Keuangan. Saya akan mencoba
meniru (di Sekretariat Jenderal Bawaslu, red). Mudah-mudahan dengan seperti ini
tunjangan kinerja juga cepat naik, dan kesejahteraan kita akan lebih meningkat,
†ujar dia.
Dia menambahkan, format pengisian LHKPN untuk tahun 2017 berbeda
dengan format tahun 2016. “Saya minta bagi yang belum menyerahkan untuk
mencontoh form yang terbaru,†jelasnya.
Gunawan yang juga penulis Buku Pengawasan Pemilu Partisipatif itu
menambahkan, bagi pejabat eselon IV dan staf pegawai negeri sipil (PNS) ada
kewajiban dari Kementerian PAN dan ARB menyerahkan LHKASN. “Saya minta wajib
menyerahkan LHKASN dan saya batasi sampai dengan akhir Maret,†pungkas penulis
Buku Mengawal Tegaknya Demokrasi itu. [Teten Jamaludin]