Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Rorry
Desrino Purnama dan Totok Hariyanto pada Jumat (8/8/2014) harus menghadap
Majelis DKPP untuk menjalani sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Mereka diadukan oleh Mas Soeroso yang merupakan pimpinan
cabang Relawan Partai Gerindra Banyuwangi.
Dalam
pengaduannya, Soeroso menyebut Rorry dan Totok telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan ke
Panwaslu Banyuwangi. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran oleh Tim
Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang saat
kampanye menggunakan fasilitas negara. Panwaslu Banyuwangi beralasan laporan
Soeroso tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah kedaluwarsa.
“Panwaslu
melalui surat pemberitahuan menyebutkan, laporan dilakukan pada11 Juli 2014
sedangkan kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pada 4 Juli 2014. Padahal
faktanya laporan kami pada 5 Juli 2014 atau sehari setelah dugaan pelanggaran,â€
beber Soeroso dalam materi pengaduannya.
Sidang
perkara ini akan digelar pada Jumat (8/8/2014) pukul 14.00 WIB, di Ruang KH
Rosidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Majelis akan dipimpin oleh Ketua
DKPP Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan
Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (rilis Humas DKPP)