Ratna Dewi: Sanksi DKPP Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

Banjarabaru, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa tujuan dari pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Evaluasi Hasil Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan

DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Terkait Dugaan Pungli

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh pada Senin (8/5/2023) pukul 10.00 WIB. Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Fazriansyah. Ia mengadukan Mhd. Safri Desky (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara) serta Muhammadin, Kaman

DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Dogiyai Terkait Seleksi PPK

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023 pada Senin (8/5/2023) pukul 10.00 WIT di Ruang Sidang KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura. Perkara ini diadukan Yulianus Kegiye yang memberikan kuasa kepada Abdul Haris. Yulianus mengadukan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Sebastianus

Raka Sandi: Jadikan Peraturan DKPP Sebagai Bahan Hukum Seleksi

Jakarta, DKPP – Tim seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu seyogyanya menjadikan Peraturan DKPP sebagai salah satu rujukan atau bahan hukum dalam proses seleksi, baik itu seleksi KPU ataupun Bawaslu. Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat memberikan materi dalam kegiatan Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu/ Panwaslih

DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Syahrul Iman. Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/5/2023). “Menjatuhkan sanksi

Terbukti Terima Uang 18 Juta Rupiah, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) dan Syahrul Iman (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara