Putusan No.110/DKPP-PKE-VII/2018
Download
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga orang penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan pada sesi kedua, Rabu (6/6) pukul 13.00 WIB. Selaku ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam. Sidang bertempat di Ruang
DKPP, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu, (6/6) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 23 putusan. Pembacaan putusan terbagi menjadi dua sesi. Sesi I dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan urutan sebagai berikut: