Peraturan

Undang-UndangPeraturanUndang-Undang UUD 45 Download UU no.8 Tahun 2015 Download UU Nomor 10 Tahun 2016 Download Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Download Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 Download Undang Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 Download Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan

Rilis Pers

Rilis PersDKPP Akan Periksa Ketua Dan Anggota KPU RI Pada 24 April 202423-04-2024Author Humas DKPPJakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)  perkaraBaca Selengkapnya47Rilis PersDKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu RI Pada 22 April 202421-04-2024Author Humas DKPPJakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Tim Pemeriksa Daerah 2021-2022

Tim Pemeriksa Daerah 2021-2022 NO PROVINSI NAMA UNSUR 1. Aceh 1.   Kurniawan S, SH. , LL.M 2.  Teuku Kemal Fasya, M.Hum Masyarakat Masyarakat 3.  Munawarsyah, S.HI., M.A 4.  Ir. Tharmizi, MH. KIP KIP 5.  Faizah, SP 6.  Marini, S.Pt Panwaslih Panwaslih 2. Sumatera Utara 1.    Yenni Chairiah Rambe, SH., MH 2.    Dr. Iskandar Zulkarnain

PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dipandang Dr. H. Alfitra Salamm, APU, bukan hanya sebagai sanksi atau rehabilitasi. Alfitra menilai sanksi yang diberikan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menjadi pelajaran. “Agar kesalahan-kesalahan itu tidak terulang lagi,” ujar mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ini.
Menurut dia, persoalan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di suatu daerah sangat mungkin terjadi juga di tempat lain. Maka sanksi bukan hanya menjadi pelajaran bagi mereka yang disidang di DKPP, melainkan pelajaran pula bagi penyelenggara lain. Sangat baik jika penyelenggara pemilu di semua daerah mencermati keputusan DKPP. “Penyelenggara pemilu bisa mencegah pelanggaran serupa terjadi di daerahnya,” katanya lagi.
Alfitra menilai semua sidang yang digelar DKPP sangat strategis sebagai bahan pembelajaran. Karena itu, dia berharap putusan sidang bisa disosialisasikan kepada seluruh penyelenggara pemilu hingga lapisan terbawah.
Lahir di Rengat, Riau, pada 18 Maret 1959, Alfitra terpilih sebagai anggota DKPP melalui jalur uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Squash Indonesia dan Ketua Umum Badan Pembina Korps Pegawai Republik Indonesia ini menamatkan jurusan hubungan internasional di Universitas Gadjah Mada pada 1982. Alfitra meraih gelar doktor ilmu politik dari University Kebangsaan Malaysia pada 1997.
Karirnya sebagai birokrat banyak dihabiskan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Pada 2002, Alfitra mendapat gelar Ahli Peneliti Utama. Pada 2008-20010, dia menjabat Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada 2010, Alfitra dipercaya menjadi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga. Empat tahun kemudian, dia menjadi orang nomor dua di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan menjadi Sekretaris Jenderal.
Tepat pada 2013, setelah 30 tahun malang melintang sebagai birokrat, Alfitra dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX. Alfitra sadar betul, kinerja DKPP sangat ditunjang oleh peran Sekretariat. Ketua Umum Badan Pembina Korps Pegawai Republik Indonesia ini menilai jajaran staf ikut menguatkan peran DKPP sebagai penjaga kode etik penyelenggara pemilu. “Secara umum pelayanan DKPP sudah baik. Jika dinilai, skornya kira-kira 8,5 sampai 9,” kata Alfitra.
Yang menjadi perhatian Alfitra adalah bagaimana DKPP bisa bekerja lebih cepat lagi. Salah satunya dengan meningkatkan pengaduan online dan lebih dekat lagi dengan masyarakat. Alfitra percaya melalui sosialisasi kesadaran para penyelenggara pemilu dapat ditingkatkan agar mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sehingga proses penyelenggaraan Pilkada tetap berkualitas dan kepercayaan publik terhadap proses serta hasil Pilkada pun tetap terjaga. “Semakin sedikit pengaduan, maka proses penyelenggaraan pemilu di tanah air bisa dinilai berintegritas dan berkualitas,” tegasnya.