DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Helena Ciara Calansina Homer selaku Anggota Bawaslu Kab, Pegunungan Arfak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 19 perkara yang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu (2/1). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Muhammad bersama Ida Budhiati, Teguh

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal

Semarang, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Sabtu (29/12) di kantor KPU Provinsi Jateng. “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis sidang. Adapun anggota majelis sidang dalam perkara nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 ini yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah Dr. Nur

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal

Semarang, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Sabtu (29/12) di kantor KPU Provinsi Jateng. “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis sidang. Adapun anggota majelis sidang dalam perkara nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 ini yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah Dr. Nur