Putusan DKPP Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu Berintegritas
Jakarta, DKPP – Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan salah satu dari prinsip penyelenggara pemilu yakni, akuntabilitas. Akuntabilitas bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas,