DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu

*** Satu Orang Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 22 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, ada sebanyak  96 Teradu yang diputus perkaranya. Sidang

KPU dan Bawaslu Harus Sungguh-Sungguh Memperhatikan Putusan DKPP

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir untuk memastikan kehormatan penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Sigit Pamungkas, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) saat  diskusi, “Akuntabilitas Putusan DKPP Untuk Intergritas Pemilu 2019”, yang digelar Senin, 28/1/19 di media centre Bawaslu pukul 13.30 WIB. “Masih terhormat atau tidak penyelenggara pemilu

Putusan DKPP Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu Berintegritas

Jakarta, DKPP –  Untuk     menjaga     integritas     dan     profesionalitas, Penyelenggara     Pemilu    wajib    menerapkan    prinsip Penyelenggara Pemilu. Ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan salah satu dari prinsip penyelenggara pemilu yakni, akuntabilitas. Akuntabilitas bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu      melaksanakan      tugas,