Pendidikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Aceh
Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Pendidikan Etik Bagi Penyelengara Pemilu Se-Provinsi Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, pada Rabu-Kamis (20-21/2).
Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Pendidikan Etik Bagi Penyelengara Pemilu Se-Provinsi Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, pada Rabu-Kamis (20-21/2).
Banda Aceh, DKPP – Etika adalah tuntunan hidup tentang apa yang patut dan tidak patut yang berasal dari dalam diri manusia. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo saat memberikan materi tentang Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu pada Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu se-Provinsi Aceh, Kamis, (21/2) di Banda Aceh. Dalam paparan materinya Prof. Teguh
Banda Aceh, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan, patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan Prof. Muhammad saat memberikan materi “Evaluasi Penegakkan Kode Etik di Aceh, Sejarah & Kelembagaan DKPP
Banda Aceh, DKPP – Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pendiri bangsa Indonesia telah memilih bentuk negara yakni, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan bentuk kerajaan atau bentuk lainnya. Memilih bentuk NKRI artinya juga memilih sistem demokrasi yang artinya kedaulatan ada ditangan rakyat. Manivestasi kedaulatan ditangan rakyat itulah, maka perlu diselenggarakan pemilihan umum (pemilu). Hal itu
Banda Aceh, DKPP – Bagi masyarakat Provinsi Aceh, penyelenggara pemilu yang professional merupakan sebuah keniscayaan, mengingat tingkat sensitifitas masyarakat Aceh terhadap pemilu sangat tinggi. Hal itu disampaikan Muhammad Jafar Asisten 1 Gubernur Aceh dalam sambutan pembukaan kegiatan Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Aceh di Hotel Hermes, pada Rabu (20/2) malam. Jafar mewakili Plt. Gubernur Aceh
Aceh, DKPP – Penyelenggara pemilu harus tahu hal yang benar atau salah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Benar dan salah tersebut dapat diartikan dengan kepercayaan serta ilmu yang dimiliki. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Provinsi Aceh, Rabu (20/2). “Kepercayaan diri ini
Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Pendidikan Etik Bagi Penyelengara Pemilu Se-Provinsi Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, pada Rabu (20/2) malam. Peserta acara ini adalah Ketua KIP Kabupaten/Kota, Anggota KIP Kabupaten/Kota (Divisi Hukum), ketua Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kabupaten/Kota (Divisi Penindakan); kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota, dan staf teknis Panwaslih
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak hanya memberikan sanksi baik peringatan atau pemberhentian tetap. Tetapi juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggara Pemilu yang dinilai berprestasi. Seperti pada putusan perkara nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018 dan nomor 1/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Teradu: Syahrani Somadayo, Kasman Tan, Buchari Mahmud, Pudja Sutamat, Safri Awal, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku