Sabtu 23 Februari 2019, DKPP akan Periksa Anggota Panwascam Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Rilis DKPP Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan Perkara Nomor 020-PKE-DKPP/II/2019 yang diadukan oleh Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, dan Nurjana Ahmad, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Mereka mengadukan Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, yakni Kusman. Dalam pokok pengaduan, Anggota Panwaslu

DKPP Kembali Periksa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh Tenggara

Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ke-2 pada perkara 307/DKPP-PKE-VII/2018, di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/2) pukul 09.00 WIB. Majelis sidang pada perkara tersebut Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, sedangkan Anggota Majelis berasak dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Ria Fitri (unsur masyarakat), dan Zuraida Alwi (unsur

Alfitra Salamm: Penyelenggara Pemilu Bisa Jadi Teradu Maupun Pengadu

Banda Aceh, DKPP – Norma beracara penting dipahami, karena sebagai penyelenggara pemilu harus mengetahui rukun-rukunnya. Teradu pasti berasal dari penyelenggara pemilu, baik KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya. Hal itu disampaikan Anggota DKPP Alfitra Salamm saat menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kamis, (21/2) di Banda Aceh. Alfitra menjelaskan bahwa sekretariat

Prof. Teguh: Filsafat Pemilu Adalah Akar Kepemiluan

Banda Aceh, DKPP – Etika adalah tuntunan hidup tentang apa yang patut dan tidak patut yang berasal dari dalam diri manusia. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo saat memberikan materi tentang Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu pada Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu se-Provinsi Aceh, Kamis, (21/2) di Banda Aceh. Dalam paparan materinya Prof. Teguh

Prof Muhammad: Penyelenggara Pemilu Harus Memiliki Sense of Ethics

Banda Aceh, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan, patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan Prof. Muhammad saat memberikan materi “Evaluasi Penegakkan Kode Etik di Aceh, Sejarah & Kelembagaan DKPP

Ketua DKPP: Pemilu Indonesia Adalah Pemersatu Bukan Pemecah Belah Bangsa

Banda Aceh, DKPP – Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pendiri bangsa Indonesia telah memilih bentuk negara yakni, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan bentuk kerajaan atau bentuk lainnya. Memilih bentuk NKRI artinya juga memilih sistem demokrasi yang artinya kedaulatan ada ditangan rakyat. Manivestasi kedaulatan ditangan rakyat itulah, maka perlu diselenggarakan pemilihan umum (pemilu). Hal itu

M. Jafar : Kode Etik Penyelenggara Pemilu Mutlak Harus Dipatuhi

Banda Aceh, DKPP – Bagi masyarakat Provinsi Aceh, penyelenggara pemilu yang professional merupakan sebuah keniscayaan, mengingat tingkat sensitifitas masyarakat Aceh terhadap pemilu sangat tinggi. Hal itu disampaikan Muhammad Jafar Asisten 1 Gubernur Aceh dalam sambutan pembukaan kegiatan Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Aceh di Hotel Hermes, pada Rabu (20/2) malam. Jafar mewakili Plt. Gubernur Aceh

Fritz: Melalui Pendidikan etik, Penyelenggara Pemilu Makin Percaya Diri

Aceh, DKPP – Penyelenggara pemilu harus tahu hal yang benar atau salah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Benar dan salah tersebut dapat diartikan dengan kepercayaan serta ilmu yang dimiliki. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Provinsi Aceh, Rabu (20/2). “Kepercayaan diri ini

DKPP Gelar Pendidikan Etik Bagi Penyelengara Pemilu Se-Provinsi Aceh

Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Pendidikan Etik Bagi Penyelengara Pemilu Se-Provinsi Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, pada Rabu (20/2) malam. Peserta acara ini adalah Ketua KIP Kabupaten/Kota,  Anggota KIP Kabupaten/Kota (Divisi Hukum), ketua Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kabupaten/Kota (Divisi Penindakan); kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota, dan staf teknis Panwaslih