DKPP Akan Periksa Dua Penyelenggara Pemilu di Aceh, Jumat 26 April 2019

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (26/4/2019). Dua penyelenggara Pemilu tersebut diperiksa karena diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keduanya yaitu Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Idris dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. H. M.

Sabtu 27 April 2019, DKPP akan Periksa Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan

Rilis DKPP Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP-IV/2019 yang diadukan oleh Tarmizi. Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, yakni Abdul Hafiz. Dalam pokok pengaduan, Teradu diminta menindaklanjuti laporan Panwas Rajabasa Lampung Selatan terkait pelanggaran

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kab Karangasem

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa I Nyoman Merta Dana, Anggota Bawaslu Kab Karangasem, Kamis (25/4). Ia diadukan oleh atasannya Ketut Ariyani, Ketua Bawaslu Provinsi Bali. Pasalnya, Pengadu menduga Teradu telah meminta sejumlah uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama I Komang Putra Eka Bakti selaku pihak terlapor yang  perkaranya saat itu

DKPP Gelar Rakornis di Batam

Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2019 di Hotel Pasific Palace, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/4/2019) malam. Rakornis ini dihadiri oleh DKPP, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kepulauan Riau, jajaran Kesekretariatan KPU dan Bawaslu

Hari ini, DKPP Periksa  16 Penyelenggara Pemilu dalam Waktu Bersamaan

Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik sebanyak tiga perkara dalam waktu bersamaan. Yaitu, nomor perkara 23-PKE-DKPP/II/2019, 24-PKE-DKPP/II/2019, dan 27-PKE-DKPP/II/2019. Sidang tersebut bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Prof

Sebelum Sidang Dimulai, Ketua Majelis Ajak Pengunjung Sidang Heningkan Cipta

Jakarta, DKPP – Adanya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pada Pemilu Serentak Nasional pada 17 April 2019 membuat luka mendalam bagi seluruh Indonesia. Tak terkecuali bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada Rabu (24/4/2019) pagi,

Pemilu 2019 Merupakan Proses Demokrasi Indonesia Yang Harus Dijaga Bersama

Jakarta, DKPP – Masyarakat harus memahami bahwa Pemilu 2019 merupakan sebuah proses atau tahap yang harus dilalui dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Demikian harapan yang diungkapkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ex Officio Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam acara talkshow yang diselenggarakan DKPP bersama Kantor Berita Radio (KBR) FM di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

DKPP Periksa Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi

Jakarta, DKPP – Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa DKPP, Rabu (24/4) di ruang sidang DKPP, Jakarta. Ia diadukan oleh Hendarsam Marantoko yang dikuasakan kepada Munathsir Mustaman dkk selaku advokat. Dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad dengan didampingi Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salamm hadir dari

Kamis 25 April 2019, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang di Batam

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan Renat Mulia Pardede yang diwakilkan Heriyanto S.H. selaku kuasa hukumnya. Sedangkan pihak Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, yakni Muhammad Zaini dan Mariyamah. Berdasarkan pokok pengaduan, Teradu dinilai tidak bersikap